Seleksi Calon BPK, Pakar dan Kalangan Sipil Desak DPR Taati Konstitusi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sejumlah kalangan terus menyoroti tahapan pelaksanaan fit and proper test calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya diketahui ada dua calon yang dinilai tidak memenuhi persyaratan (TMS), namun tetap diloloskan.

Publik pun mendesak agar DPR mentaati undang-undang dan aturan yang ada. Namun, Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR tampaknya belum bulat, meskipun pendapat hukum (fatwa) Mahkamah Agung (MA) yang telah diminta sudah diterbitkan.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Prasetyo pun mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi XI kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan Anggota BPK. Fatwa MA yang diminta oleh Komisi XI seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.

“Warga negara harus tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula Anggota DPR. Dalam persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara, Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/8).

Bahkan, lanjut Prasetyo, MA sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD RI juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI seharusnya juga seperti itu, tunduk pada konstitusi.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi apa yang disampaikan Ketua Fraksi PPP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara terkait sikapnya terhadap Fatwa MA. Uskara menyebut bahwa Fatwa MA terkait pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin merupakan wilayah hukum. Menurutnya, permintaan Fatwa MA apabila sudah diserahkan jawabannya ke DPR, maka kembali lagi memasuki wilayah atau ranah politik.

“Sungguh aneh, yang meminta Fatwa MA itu kan Komisi XI DPR ya? Dimaksudkan untuk jadi rujukan agar polemik perbedaan pandangan bisa selesai. Ini kok ‘mbulet’ aja. Seharusnya kalau sudah keluar Fatwa ya diikuti karena memang diminta,” lanjut Prasetyo yang juga merupakan Tim Informasi Koalisi Save BPK itu.

Prasetyo juga menegaskan, agar UU BPK mesti diikuti tidak perlu diperdebatkan, apalagi ditafsir sendiri sesuai kepentingan. Karena itu, Pusat Kajian Keuangan Negara menyarankan agar segera diambil keputusan agar pemilihan Anggota BPK berjalan sesuai kaidah UU.

Sebelumnya, para pakar hukum tata negara bersepakat bahwa persyaratan calon Anggota BPK harus merujuk pada ketentuan UU. Apalagi, soal persyaratan ini telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung.

Salah satunya Margarito Kamis yang menekankan bahwa tidak ada ilmu hukum manapun yang dapat dipakai untuk meloloskan calon tidak memenuhi syarat.

“Kita tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka bikin sendiri. Jadi pilihan yang harus diambil adalah coret dua orang itu,” tegas Margarito.

Bahkan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menekankan bahwa pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU yang diciptakan sendiri.

“Bila melanggar UU, seluruh anggota DPR yang terlibat dalam pelanggaran dan pembangkangan hukum bisa diproses secara hukum yang bisa berakibat pada pemecatan sebagai anggota DPR, salah satu klausul pemberhentian anggota DPR adalah jika secara nyata dan tetang benderang melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.