Sempat Diwarnai Drama Ghosting, El Ibnu-Sarah Menikah Tahun Depan

oleh
El Ibnu Sarah

[ad_1]

JawaPos.com – Mantan vokalis Elkasih, El Ibnu dan kekasihnya Sarah berencana menikah tahun depan. Keluarga keduanya pun sudah memberikan restu supaya pasangan ini dapat mengikat janji suci pernikahan.

Hubungan El Ibnu dengan Sarah diketahui bersatu kembali sejak tahun lalu. Mereka sejatinya sudah sempat pacaran sejak belasan tahun silam namun selalu putus nyambung.

Sarah mengingat, dirinya di-ghosting oleh El Ibnu sampai tiga kali tanpa ada alasan jelas. Yaitu pada 2004, 2005, dan 2010.

“2004 dia tiba-tiba menghilang tidak ada kabar sama sekali. Gua sempat nyari dia sampai ke Surabaya tapi tidak ketemu,” ucap Sarah saat ditemui di bilangan Gatot Subroto Jakarta Selatan Kamis (11/3).

Sarah mengakui dirinya sempat membenci El Ibnu karena beberapa kali El menghilang tanpa alasan jelas. El pun sempat membatasi informasi tentangnya.

Namun ketika tahu El Ibnu ternyata berada di sebuah panti di daerah Tangerang tahun lalu, hatinya terketuk untuk menjenguk. Namun butuh waktu cukup lama baginya untuk memutuskan datang menjenguk. Sebab sakit hati Sarah masih membekas ditinggal tanpa ada penjelasan memadai.

Entah kenapa ketika ia bertemu El Ibnu di panti, perasaan kesal, emosi dan marah yang sempat dirasakannya tiba-tiba berubah. Ternyata cinta Sarah kepada El Ibnu tidak benar-benar padam.

“Tapi ternyata setelah sekian lama aku nggak ketemu, pada saat ketemu membuat benci itu hilang begitu saja. Dan aku menyadari ternyata aku sangat mencintainya apapun keadaannya,” ungkapnya.

Sakit stroke yang diderita El Ibnu tidak mengurangi rasa cinta Sarah. Pasangan ini bahkan membuat keputusan besar untuk menaikkan hubungan ke jenjang pernikahan pada tahun depan.

“Keluarga aku sudah menerima, malah mereka sayang banget sama mas Ibnu. Dan kami ada rencana menikah, tapi katanya harus ganti tahun dulu,” ujarnya.

Sarah juga mengatakan, pernikahannya dengan El Ibnu tak mau muluk-muluk. Terpenting pernikahan sah di mata agama dan sah dalam aturan administrasi kenegaraan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.