Sempat Salah Paham Terkait Galian Tanah Oleh Perusahaan, Warga dan Penanggungjawab Akhirnya Musyawarah Damai

oleh
Lahan tanah

LAMPUNG UTARA (IM) – Sempat terjadi kesalahpahaman antara warga dan pihak PT Djarum terkait lahan galian di dusun Talang Baru desa Kembang Tanjung kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara ahirnya tempuh jalan damai.Selasa 4 April 2023.

Sebelumnya masyarakat protes karena jalan dusun rusak lantaran kendaraan dan alat pengangkut tanah diduga sebagai penyebab kerusakannya hingga menuai tuntutan warga agar di perbaiki.

Musyawarah damai itu digelar di masjid Al-Iklas dusun Talang Baru Kembang Tanjung dimana tempat penggalian itu dibuat.

Saipul yang sebelumnya di inisialkan sebagai (SP) yakni sebagai penanggung jawab dalam perjanjian penggalian lahan pada dusun tersebut bersiap segera memenuhi janjinya yang belum di penuhi dalam surat perjanjian sebelumnya.

Sementara bekas galian tersebut, Saipul menerangkan bahwa akan di alokasikan sebagai Kolam iklan agar berguna bagi masyarakat luas.

“Terima kasih kepada warga, tokoh yang dan aparatur setempat yang telah dapat mengerti atas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Sementara kesalahpahaman sebelumnya, atas kerusakan jalan yang di lalui kendaraan galian.

Saipul mengatakan bahwa memang dirinya ingin mengganti alat berat yang besar dengan alat berat mini guna memperbaiki jalan.

“Namun warga sempat salah paham, bisa jadi mereka merasa saya akan tidak bertanggungjawab atas janji yang telah tertuang dalam perjanjian sebelumnya”

“Saya pribadi memohon maaf dikarenakan memang persoalan itu adalah persoalan kesalahpahaman, yang mana pada 6 item kesepakatan yang telah disepakati pada awal lalu, dalam waktu dekat kami akan melaksanakan kesepakatan yang belum dipenuhi” terang Saipul.

Hadir dalam kegiatan Musyawarah damai tersebu camat dan sekcam kecamatan Abung Selatan, tokoh agama, masyarakat, pemuda desa setempat, juga di saksikan oleh Wansori, S.H Ketua DPRD Lampung Utara.

Mewakili masyarakat, Wansori mengimbau agar kiranya dalam persoalan itu, semua pihak tetap menjaga hak dan kewajiban masing-masing yang tentunya tidak merugikan kedua belah pihak dengan berlandaskan aturan yang ada. (Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.