Nasional (IM) – Wartawan tidak dapat dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan kesepakatan baru Polri dan Dewan Pers. Rabu 13 Maret 2024.
Seperti di lansir dari Mabesbharindo. Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers. Wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak.Bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Wakapolri itu juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah, kata Wakapolri Kamis 8 Februari 2024 kemarin.
Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers.kesepakatan yang diperbaharui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. (Red)