Sesuai Hasil Evaluasi Dinkes, Kota Banjarmasin Sudah PPKM Level 3

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah memasuki akhir pekan kelima. Hasil evaluasi dinas kesehatan, kasus Covid-19 sudah menurun hingga sudah di status PPKM level 3.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin menyampaikan, hasil evaluasi secara internal pihaknya sejak diperpanjang PPKM level 4 untuk pekan kelima pada 23 sampai 29 Agustus, kasus Covid-19 sudah menurun. Dari tiga indikator, tidak ada lagi yang masuk level 4.

”Namun perpanjangan PPKM level 4 di Banjarmasin sesuai instruksi pemerintah pusat sebelumnya hingga 6 September,” ujar Machli Riyadi.

Namun menurut Machli Riyadi, pemerintah daerah tetap diharuskan melakukan evaluasi per pekan untuk data terbaru yang bisa jadi pertimbangan pemerintah pusat untuk bahan evaluasi keberlanjutan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali. Evaluasi itu mengundang bidang terkait, termasuk mengumpulkan data di sembilan RS rujukan Covid-19 di Banjarmasin.

Dia menyatakan, dari hasil evaluasi di sembilan RS tersebut, tiga indikator yang menjadi penilaian level PPKM, tidak ada lagi yang masuk level 4 lagi. Indikator pertama kasus mingguan dari 23–29 Agustus, total kasus sebanyak 375 dengan rata-rata 53,57 per 100 ribu penduduk.

”Ini posisinya berada di level 2,” terang Machli Riyadi.

Untuk indikator kedua yakni kasus perawatan mingguan dalam rentang waktu yang sama sebanyak 166 dengan kasus rata-rata 23,71 per 100 ribu penduduk. Data itu menunjukkan sudah berada di level 3. Indikator terakhir, adalah bed occupancy rate (BOR) atau kapasitas tempat tidur khusus pasien Covid-19 selama minggu ini, hanya terisi 22,14 persen atau sebanyak 166 pasien di sembilan RS. Artinya berada di level 3.

”Sebenarnya dengan data itu, merujuk pada Juknis Menko Maritim, Banjarmasin sudah berada di level 3. Namun status sekarang ditetapkan level 4 hingga 6 September,” tutur Machli Riyadi.

Dia menjamin, data yang dirilis sekarang memiliki kesamaan dengan data di tingkat pusat. Meskipun pemerintah daerah tidak bisa membuat penetapan level.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.