Seumur Jagung, IPAL Puskesmas Kotabumi 1 Mengalami Kerusakan

oleh
oleh
IPAL Puskesmas
Foto: Proyek bangunan IPAL puskesmas Kotabumi 1 mengalami kerusakan pada bagian Septictank.

LAMPUNG UTARA (IM) – Seumur Jagung, IPAL Puskesmas Kotabumi 1 Mengalami Kerusakan_ Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai (IPAL) adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan.

Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL dan harus melakukan treatment pada air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air seperti sungai atau kali/aliran air. IPAL dikelola oleh Puskesmas dan menjadi tanggungjawab Petugas Kesehatan Lingkungan/Sanitarian sebagai operator IPAL.

Tujuan IPAL adalah penyaring dan membersihkan alir limbah yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang diperbolehkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, jika kadar kimia dan bakteri melebihi ambang batas maka harus dilakukan treatment lagi sehingga hasil angkannya memenuhi baku mutu.

Sementara diketahui puskemas Kotabumi yang terletak di Kecamatan Kotabumi mendapatkan satu titik program proyek IPAL pada tahun 2021 ini dengan nomor kontrak 39461181096 anggaran Rp 394,611,810,96,. bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikerjakan CV. Jala laba Jaya, terlihat mulai mengalami kerusakan meski belum lama ini IPAL yang dimaksud baru saja di serah terimakan dan di pakai.

Baca Juga: DPRD Pekanbaru Nilai Kontraktor IPAL Layak Diberikan Sanksi

Kerusakan pada septictank yang diduga merupakan wadah pengolahan limbah cair atau blackwater yang berasal dari kloset hunian.

Kerusakan pada bagian cor beton terlihat pecah-pecah diduga minimnya semen atau bahan lain pada saat pembangunan.

Sementara pihak kontraktor yang menegerjakan belum diketahui untuk dikonfirmasi. Kendati demikian Triyana Putri ST,. M.Kes kepala puskesmas Kotabumi mengatakan, pihaknya tidak begitu jauh mengetahui terkait kwalitas bangunan yang dimaksud, pasalnya ia selaku pimpinan di puskesmas tersebut hanya sebatas pengguna saja.

“Kalau untuk pembangunan (IPAL) bulan Nopember tahun 2021 yang dilaksanakan melalui kegiatan dinas kesehatan kabupaten Lampung Utara. Kami pihak puskesmas hanya sebatas pengguna saja, kalau untuk yang lain-lainnya terkait pembangunan saya kurang paham”Terangnya.

IPAL Puskesmas
Foto: Pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas kesehatan kabupaten Lampung Utara pada program IPAL tahun 2021 (Yuri Saputra)

Dilain pihak Yuri Saputra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas kesehatan kabupaten Lampung Utara saat dikonfirmasi terkait tindakan yang meski diambil pada bangunan IPAL yang sudah mengalami kerusakan pada bagian septictank, pihak kontarktor masih memiliki masa tenggang waktu selama 1 tahun sejak serahterima pekerjaan untuk memperbaiki. Senin 13 Desember 2021.

“Kalau direktur yang punya media IPAL pak Saprin. Tapi kalau untuk konstruksinya kami tidak tahu siapa. Untuk kerusakan mereka ada garansi 1 tahun terhitung dari serahterima yang pada intinya mereka (Kontraktor) siap mebenahi”Ujar Yuri.

Ia juga menambahkan bahwa terkait CV yang mengerjakan IPAL tersebut tidak memiliki kantor cabang di kabupaten Lampung Utara. Melainkan ada di provinsi Lampung.

Disinggung mengenai kelayakan CV sebagai CV pemenang tender dan pihak yang mengerjakan apakah sudah benar-benar melalui proses aturan atau tidak. Yuri mengkaim bahwa CV yang dimaksud tidak bermasalah.

Atas adanya kerusakan pada bangunan IPAL Puskesmas 1 Kotabumi yang baru saja diserahterimakan dan beroprasi. Diduga proses pengerjaan tidak sesuai spek dan aturan pada RAB oleh CV dan kontarktor yang mengerjakan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kades Wonomarto Menguat, Firmansyah: APH Mesti Ambil Tindakan

Diketahui melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik kabupaten Lampung Utara kegiatan IPAL Puskesmas Kotabumi 1 sebagai berikut.
Kode Tender 4216328
Nama Tender Pengadaan IPAL Puskesmas -Kotabumi I Tender Ulang
Alasan di ulang – Surat PPK Dinas Kesehatan Prihal : Permohonan Lelang Ulang/Pemasukan Ulang Penawaran Nomor : 440/2487/15-LU/2021 Tanggal 30 Juni 2021
Tahap Tender Saat Ini Tender Sudah Selesai
K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
Satuan Kerja DINAS KESEHATAN
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Tender – Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran APBD 2021
Nilai Pagu Paket Rp. 400.000.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 399.695.000,00
Jenis Kontrak Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
Puskesmas Kotabumi I – Lampung Utara (Kab.)
Kualifikasi Usaha Kecil
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
NIB KBLI 42212 KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE

Pemenang:
Nama Tender Pengadaan IPAL Puskesmas -Kotabumi I
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
K/L/PD Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
Satuan Kerja DINAS KESEHATAN
Pagu Rp. 400.000.000,00
HPS Rp. 399.695.000,00
Nama Pemenang CV. Jala laba Jaya Alamat JALAN KEMBANG MATAHARI KM.9 RT.37 RW.05 – Palembang (Kota) – Sumatera Selatan NPWP 02.760.159.0-307.000.

Sampai berita ini ditayangkan pihak CV. Jala laba Jaya atau kontraktor yang menegerjakan belum terkonfirmasi. (Putra-ISNews)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.