LAMPUNG UTARA (IM) – Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa, desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang mempunyai tugas melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu juga, Kepala Desa berwenang untuk menetapkan anggaran yang di peruntukan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
Hal itu tentunya meskipun kepala desa yang bersangkutan sudah meninggal dunia sintem pemerintahan desa tentunya diteruskan sementara oleh PJ kepada desa, sebelum adanya pemilihan kepala desa kembali sesuai dengan aturan yang ada.
Namun anehnya didesa Trimodadi kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara, dugaan mengendalikan pemerintahan desa dikendalikan oleh Mardian. Diketahui sosok Mardian merupakan orang biasa anak dari mantan kepala desa yang lama.
Baca Juga: Bupati Agus Lepas Team Krui Fc Pada Liga Tiga Zona Lampung
Hal itu terungkap dari Ahmad Nahari salahsatu tokoh desa Trimodadi, terkait pembangunan program pemerintah berupa Sistem Penyediaan Air Minum Jaringan Perpipaan (SPAMJP) tahun anggaran 2021 ini.
Ahmad Nahari yang juga selaku ketua kelompok masyarakat (KSM) desa Trimodadi dalam program SPAMJP didesanya mengungkapkan. Selain dalam program pemerintahan berupa SPAMJP dirinyalah dirinya tidak dilibatkan. Bahkan diduga sistem pemerintahan desa Trimodadi dikendalikan oleh Mardian anak kepala desa yang lama.
“Jadi sekarang bapaknya(Kepala desa) tidak ada(meninggal dunia), jadinya repot (koordinasi). Terkait didesa semuanya Mardian itulah”ujar Ahmad Nahari.
Setelah sebelumnya terkait papan informasi pada pembangunan SPAMJP yang anggarannya diketahui sebesar 320 juta rupiah tidak terpasang. Belakangan saat dikonfirmasi pada Ahmad Nahari selaku ketua kelompok KSM Bakti Karya dirnya tidak tahu apa-apa.
Berita Terkait: Bukan Hanya Program SPAM-JP Sitem Pemdes Trimodadi Diduga Dikendalikan Mardian
Kemudian anehnya tidak lama muncul sosok Mardian yang mengklarifikasi pada media ini, terkait papan informasi atas pembangunan yang dimaksud. Tentunya hal ini terlihat jelas atas dugaan pengendalian sistem didesa oleh mardian. 31 Oktober 2021.
Pasalnya dalam pemberitaan sebelumnya terkait pembangunan yang sedang berjalan didesa Trimodadi atas papan informasi, tidak diketahui pembanguan jenis apa dan bersumber darimana pembangunan yang sedang dikerjakan. Hal itu semestinya diklarifikasi oleh Ahmad Nahari ketua KSM, bukan Mardian.
Sementara, diduga Gerah atas pemberitaan program desa Trimodadi. Mardian meminta kepada tim media ini untuk menghapus berita sebelumnya lantaran takut dibaca oleh keluarganya.”Kalau bisa di hapus mas beritanya, entah bagaimana caranya terserah”kata Mardian.
Dengan permintaan Mardian untuk menghapus berita sebelumnya, kemudian mengklarifikasi atas pembanguan SPAMJP didesa Trimodadi, kuat dugaan Mardian sosok pengendali pemerintahan desa yang mana apakah fungsi PJ kepala desa yang sekarang dan camat yang bersangkutan.
Sampai berita ini ditanyangkan,camat Abung Selatan dan PJ desa Trimodadi belum dikonfirmasi. (Putra-Intisarinews)