LAMPUNG UTARA (IM) – Persidangan dengan perkara dugaan perbuatan pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan korban Gespen Rubi warga kelurahan Kelapa Tujuh kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya terhadap hakim pengadilan negeri Kotabumi. Rabu (07/12/2022).
Sidang awal perkara yang di gelar pada Senin sore 5 Desember 2022 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi berahir kurang lebih pada pukul 23:00 malam, kemudian akan di lanjutkan pada kamis 8 Desember 2022 besok.
Diketahui sebagai terdakwa dalam perkara itu, Tedy Afriza Sarda (ASN kabupaten Pesawaran), Arie Tandi Sarda (ASN kabupaten Way Kanan), Alfin Valindo Sarda, Andri Yansyah Irva. ke empatnya hadir dalam persidangan.
Singkat di ceritakan Gespen ke empat orang tersebut mendatangi rumahnya dengan melakukan perbuatan dugaan Pengancaman dan perusakan (Pengancaman dan memakai kekerasan) dengan beberapa bukti dan saksi yang tengah di hadirkan dalam persidangan.
Dengan dugaan membawa senjata tajam dan melakukan kerusakan di rumah Gaspen, pristiwa itu terjadi pada malam hari.
Sebelumnya, dengan dalih membela saudara perempuannya istri dari Gespen, dikarenakan adanya keributan kecil didalam rumahtangga terkait keuangan, ke empat orang terdakwa dari istri Gespen merasa tidak terima. sehingga terdakwa diduga melakukan perbuatan Pengancaman dan memakai kekerasan di rumah Gespen.
Sementara dalam persidangan, sebagai hakim Ketua yang di ketuai langsung oleh kepala pengadilan Edwin Ardian. Sebagai saksi korban atau pelapor, Gespen Rubi merasa diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan oleh hakim, dirinya meminta adanya keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.
“Saya menyampaikan kekecewaan yang mendalam, karena saya sebagai saksi korban atau pelapor, diperlakukan seperti terdakwa dalam persidangan. Bukannya pengadilan adalah gerbang terakhir bagi pencari keadilan, oleh sebab itu saya berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya di pengadilan negeri Kotabumi untuk dapat terwujud sesuai dengan norma dan aturan hukum yang ada” terang Gespen.
Dalam persidangan awal antara Gespen Rubi sebagai korban dan ke empat terdakwa itu, di hadiri keluarga masing-masing keduabelah pihak, dan di liput para wartawan. (Fran)