[ad_1]
Jakarta, IDN Times – Rizieq Shihab diwakili sejumlah kuasa hukumnya hari ini menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang ini, Rizieq sebagai pemohon menggugat tiga termohon, yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha, mengatakan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, yakni Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus, pada Sabtu 14 November 2020, hanya mengundang secara terbatas.
“Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas dan yang terkirim hanyalah 17 undangan,” kata Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan seperti dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Senin (4/1/2021).
1. Acara tak disangka didatangi oleh pendukung Rizieq Shihab
Kamil melanjutkan, pada saat bersamaan, Rizieq diundang dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu digelar oleh pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).
“Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat,” jelasnya.
Ia mengatkan Rizieq tak menyangka jika acara tersebut kemudian dihadiri banyak pendukungnya. Pendukung Rizieq yang terlanjur hadir pun tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DKI Jakarta ikut turun tangan.
“Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia juga mengatakan Dishub DKI Jakarta menutup Jl. KS. Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak untuk jaga jarak atau social distancing,” katanya lagi.
2. Minta Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan
Kamil mengatakan, Rizieq Shihab sudah bertangung jawab dengan membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta. Dia pun heran mengapa polisi tetap melakukan proses penyelidikan.
Kamil meminta Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan. Bukan hanya itu, Kamil meminta polisi menerbitkan surat perintah penghentian perkara atas kasus yang menjerat Rizieq.
“Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum. Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata dia.
Dalam permohonan praperadilan, Rizieq juga mengkritisi Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. Menurutnya, pasal itu dikenakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap Rizieq.
“Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan,” kata Kamil.
3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka yaitu Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!