Sikap Mesra Firli Bahuri Terhadap Anggota DPR dan Pemerintah Disentil

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengomentari perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang kini terlihat dekat dengan Anggota DPR dan pemerintah. Hal ini berbanding terbalik dari Pimpinan KPK sebelum era Firli.

“Bagi saya benar yang terlihat sekarang Ketua KPK terlihat mesra dengan Anggota Parlemen, dengan Pemerintah dan lain-lain,” kata Feri dalam diskusi daring, Jumat (18/6).

Pernyataan Feri sekaligus mengomentari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Feri memandang, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan titipan untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Terlebih kini, pihak KPK maupun penyelenggara yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) saling lempar terkait dokumen hasil TWK.

“Ini memang kalau benar pasti diserang ya, baik itu secara lembaga maupun orang perorangan. Ada serangan balik kepada KPK oleh para koruptor dengan berbagai jenis topeng-topengnya sebagai aparat negara atau kemudian orang yang diperintahkan oleh koruptor untuk mematikan KPK,” ujar Feri.

Feri menduga, alih status pegawai menjadi ASN merupakan titipan dari para koruptor. Hal ini yang kemudian diselipkan dalam Undang-Undang KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Terutama orang yang khawatir dengan keberadaan KPK, ada masalah dari proses pengalihan ini juga sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh aparatur negara yang mengadakannya. Buktinya begitu ditanya siapa yang bertanggung jawab buat soal semua lempar batu sembunyi tangan,” tegas Feri.

Merut pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN hanya mengatur alih status menjadi ASN. Sehingga pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN.

“Proses pengangkatan ini pasal 1 angka 1 dari PP 41/2020 yang berbunyi, suatu proses pengangkatan pegawai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sampai menjadi pegawai aparatur sipil negara, terminologi yang digunakan adalah proses pengangkatan. Tidak ada proses uji, karena proses alih status ini tidak sama dengan pengadaan PNS yang diatur di dalam PP Manajemen PNS PP 17/2020 juc to PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Jadi dua hal yg berbeda, satu pengadaan PNS satu lagi alih status,” pungkas Feri.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait sindiran Feri Amsari tersebut.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.