Sindikat Jaringan Internasional Dibongkar, Sabu Seberat 4 Kg Disita

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sindikat narkoba jaringan internaional kembali diungkap. Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil membongkar sindikat narkoba internasional jenis sabu-sabu asal Tiongkok yang masuk ke Jogjakarta. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 4 kilogram dari tangan para pelaku.

Ungkap kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka, Minggu (16/5). Tersangka inisial MA dan RYA ditangkap di Sragen Jawa Tengah. Lalu tersangka WDP di Karanganyar Jawa Tengah. Berlanjut penangkapan tersangka FH di Malang Jawa Timur, Selasa (18/5).

“Pengungkapan ini adalah hasil pemetaan jajaran Resnarkoba Polres Sleman. Alur peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dan Jogjakarta ini. Akhirnya ditemukan suatu alur bahwa peredaran di wilayah Jogjakarta itu dikirim dari daerah Jawa Timur,” jelas Kapolres Sleman AKBP Antom Firmanto seperti dikutip Radar Jogja, Kamis (3/6).

Anton menjelaskan detil kasus berawal dari jaringan Sragen. Dari ketiga tersangka awal berhasil diamankan Sabu seberat 4 kilogram. Lalu berkembang dengan ungkap pusat jaringan di daerah Jawa Timur.

Dari penggeledahan di kediaman FH, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari alat hisap sabu atau bong, gawai OPPO F9, korek api gas, buku tabungan dan plastik klip berisi sisa sabu. Adapula senjata airgun dan senjata rakitan milik pelaku.

“Terkait dengan 4 kilogram ini dari pengungkapan 3 orang tadi yakni ada MA, RYA dan WDP. Kemudian kami interograsi lagi kemudian dia diperintahkan oleh FH yang berada di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Dari hasil interogasi dan penyidikan para pelaku mendapatkan imbalan yang berbeda. Para tersangka mendapat upah Rp 25 juta untuk setiap pengiriman. Upah masih bertambah setelah sabu telah beredar.

Anton tak menampik ada aktor lain dalam jaringan besar ini. Pihaknya masih melakukan penyidikan dan pelacakan terhadap pelaku utama. Terlebih keempat tersangka yang diamankan hanya berstatus kurir.

“Ada yang memerintahkan para pelaku untuk mengirimkan sabu. Ini yang masih kami gali, sehingga belum akan kami ungkap karena masih terus lakukan pengembangan terkait hal ini,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, keempat tersangka sempat menjadi kurir ke sejumlah wilayah. Tak hanya wilayah Jogjakarta dan Jawa Tengah tapi juga hingga Jakarta. Keempatnya juga bukan kali ini saja melakukan pengiriman sabu.

Total nilai sabu yang 4 kilogram mencapai Rp 4,8 miliar. Dengan perhitungan 1 gram sabu seharga Rp 1,2 juta. Keempatnya dikenakan pasal berlapis berdasarkan peran masing-masing.

“Menerapkan Pasal 144 ayat 2 dimana ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ada juga Pasal 132, 112 dan Pasal 127” tegasnya.

Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan sabu masuk ke Indonesia melalui beberapa negara. Berangkat dari Tiongkok lalu masuk ke Malaysia. Dari negara Jiran, sabu masuk ke Pulau Jawa. Hingga akhirnya masuk ke Jawa Timur dan mulai disebarkan dalam paket yang lebih kecil.

Mekanisme pembayaran kurir dilakukan diawal pengiriman. Setelah itu setiap kurir berangkat ke masing-masing daerah tujuan. Setiap kurir mendapatkan jasa pembayaran Rp 25 juta.

“Sabu langsung dikirim 4 kilogram. Sabu akan beredar di Jawa Tengah dan Jogjakarta. Kalau ke barat sasarannya Purworejo, Kebumen dan Cilacap,” katanya.

Terkait upah ada skema khusus untuk setiap tersangka kurir. Untuk tersangka FH dan MA memilih pembayaran uang tunai Rp 25 juta. Sementara tersangka lainnya khususnya RYA memilih jatah paket sabu.

“Kalau skemanya seperti itu, FH dan MA terimanya uang tunai. Kalau RYA milih jatah paket sabu,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *