Soal Alasan 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, BKN Enggan Berkomentar

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memberhentikan 51 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka diberhentikan berdasarkan penilaian tim asesor.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono enggan berkomenta terkait alasan 51 pegawai KPK itu tetap diberhentikan setelah tidak lolos TWK. Menurut dia, KPK telah menyampaikan semua keterangan terkait peralihan status pegawai. “Kami tidak bisa komen lebih jauh. Sebenarnya semua sudah disampaikan dalam konpers (konferensi pers) sore tadi (di KPK),” kata Paryono saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (25/5).

BKN juga enggan berkomentar saat disinggung apakah keputusan pemberhentian 51 pegawai ini diambil oleh keputusan bersama tim asesor. “Silahkan minta informasi ke KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, Pimpinan KPK telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).  Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.

’’Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).

Hal tersebut diumumkan setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK. ’’Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,’’ tegas Alex. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.