Lampung Utara (IM) – Dugaan terdapat keterangan palsu oleh saksi dalam perkara yang dituduhkan pada H. Yusron warga desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat. Ahli hukum menilai saksi pemberi keterangan palsu dapat terjerat pidana maksimal 9 tahun penjara. Sabtu 26 Oktober 2024.
Hal itu diperjelas Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE Praktisi hukum ternama, yang juga kini menjabat sebagai wakil rektor III di universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) kabupaten Lampung Utara.
Menurutnya pakar hukum yang akrab di sapa dengan bang Suwardi itu, Saksi palsu yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat diancam pidana penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 9 tahun, dapat dikenakan jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka.
Jadi hati-hati kalau mau coba-coba memberikan keterangan atau sebagai saksi, dengan mengada-ada atau direkayasa. Karena yang namanya saksi itu adalah orang yang melihat, mendengar atau mengalami secara langsung sebuah peristiwa hukum.
Kalau dia tidak menceritakan dengan sebenarnya atau merekayasa apa yang dia liat, dia dengar atau dia alami maka dikatakan dia bersaksi palsu” terang Dr. Suwardi saat di temui di kediamannya.
Sementara dalam perkara dugaan yang di tuduhkan pada H. yusron oleh SI oknum kepala desa (kades) Kubu Hitu, di latar belakangi atas dugaan sengaja di rekayasa dengan awal memesan batu guna proyek jalan desa yang tidak ingin di bayar, setelah sekian lama.
Dimana pada hari kejadian sesuai janji kades, cekcok mulut itu terjadi. H. Yusron dimintai kades untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran batu sesuai dengan janji kades pada dirinya sebelumnya. Kemudian oknum kades tidak dapat membayar dengan berbagai macam alasan.
“Dipintu keluar, dengan nada tinggi saya menunjuk – nunjuk dengan tangan kanan ke arah Sahroni, sembari saya mengancam akan membongkar jalan yang menggunakan batu saya yang tidak di bayar oleh kades itu.
Pada saat itu saya keluar dari rumah. Posisi di teras, ada Yeni datang dari rumah lainnya, berpapasan dengan saya menuju tempat kejadian, dan saya langsung pulang kerumah” kata H. Yusron.
Sementara, selain Yeni kerabat kades, saksi yang di ajukan dalam melaporkan H. Yusron oleh oknum kades Kubu Hitu ke polisi. Terdapat Tamrin seorang tamu warga lainnya, yang lebih awal berbincang dengan kepala desa di ruang tamu.
“Dia sempat memeluk saya dari belakang saat saya berbicara sembari menunjuk – nunjuk dengan jari tangan ke arah Sahroni” tambahnya.
Atas persoalan itu, jauh sebelum dugaan rekayasa yang sengaja, agar terjadi adanya keributan mulut, yang berujung dirinya di laporkan oknum kades ke Polsek. Kemudian terdapat permintaan uang damai 120 juta.
Menurut Yusron, dirinya juga sempat mendapatkan bantuan langsung tunai berupa BLT sebanyak 12 bulan tidak di sampaikan pada dirinya, namun ia sempat tidak mempersoalkan masala itu, kemudian dirinya merasa akan di tipu atas matrial batu yang ia kirim untuk pembangunan desa.
“Saya tidak mengerti, sentimen apa kepala desa pada diri saya, namun dalam persoalan yang sekarang ini saya menduga, saya akan di peras dengan nilai damai 120 juta” tutup Yusron.
Atas persoalan yang menimpa warga desa Kubu Hitu, dengan di latar belakangi dugaan rekayasa dan di rencanakan. Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara, juga ikut melirik minta polisi telusuri motif yang sebenarnya. (Tim)