Soal Kasus Suap Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK, Ini Kata Firli

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kasus dugaan pemberian uang yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pihaknya menegasakan kasus itu masih dalam proses pengembangan.

Adapun Azis Syamsuddin disebut ikut memberikan uang sebesar Rp 3.15 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.

“Proses masih berjalan, nanti ikuti ke depannya apa yang akan terjadi,” ujar Firli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/6).

Jenderal polisi bintang tiga ini memahami kasus yang menyeret Azis Syamsuddin menjadi perhatian banyak pihak. Namun biarlah KPK bekerja untuk menyelidiki dugaan suap tersebut.

“Kalau kita ingin menduga-menduga seseorang yang telah melakukan peristiwa pidana tentu kita harus kumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti,” katanya.

Nantinya jika sudah ada bukti yang terang benderang, Firli berjanji bakal mengungkapkannya ke publik.

“Nanti pada saatnya KPK akan sampaikan apakah seseorang patut diduga ada selaku tindak pidananya,” ungkapnya.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, disebut turut memberikan uang senilai Rp 3.15 miliaran kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

Pemberian sejumlah uang oleh Azis Syamsuddin itu terungkap dalam sidang putusan pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean yang didampingi oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

Dalam pernyataannya, Albertina mengungkapkan Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3.15 miliar.

Uang yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju merupakan terkait perkara di Lampung Tengah. Perkara tersebut diketahui menyeret salah satu kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.

Adapun uang tersebut diberikan Azis untuk memantau Aliza Gunado yang diketahui menjadi saksi atas perkara di Lampung Tengah tersebut.(Gunawan Wibisono)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.