Soal Nasib PMI di saat Pandemi, Rerie: Perlu Diplomasi Khusus

oleh
MPR

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, perlu diplomasi khusus agar pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya di luar negeri. Sehingga mereka mendapat kepastian bekerja dan menjalankan kehidupan dengan baik.

“Masih banyak persoalan terkait penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Belum lagi problem yang harus dihadapi di masa pandemi, sehingga perlu penanganan yang lebih baik dari para pemangku kepentingan,”
kata Lestari saat membuka diskusi daring bertema Mencari Kepastian Nasib Pekerja Migran Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (5/5).

Menurut Lestari, perhatian terhadap pekerja migran di kawasan ASEAN sebenarnya sudah dicanangkan pada November 2020, saat digelarnya 13th ASEAN Forum on Migrant Labour.

Pada forum itu, tambah Rerie (sapaan akrab Lestari), telah disepakati kemudahan akses terkait pelayanan kesehatan, akses informasi, hak sebagai pekerja, akses untuk perlakuan yang adil, perlindungan sosial, jaminan kebutuhan finansial sampai kembali bekerja.

Tak hanya itu, jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, forum tersebut merekomendasikan setiap negara untuk memberikan jaminan sosial dan keamanan bagi pekerja migran, serta jaminan kesehatan darurat di masa pandemi.

Selain itu, kata Rerie, perlu akses untuk pelatihan dan pembelajaran dan negara mesti memberikan pedoman kepada pekerja migran di masa kenormalan baru terkait penempatan kerja, wilayah kerja dan pergantian tempat kerja.

Menanggapi hal itu, Dirjen Binapenta dan PKK, Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono mengungkapkan saat ini terkait pengaturan terkait pekerja migran sudah diakomodasi dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indoenesia.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

Dalam undang-undang itu, jelas Suhartono, pekerja migran ditempatkan sebagai subyek, sehingga perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak dari desa tempat tinggalnya.

Meski begitu, diakui Suhartono, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berimbas pada penempatan pekerja migran Indonesia akibat kebijakan lock down dan limitasi transportasi di negara-negara tujuan.

Kemudahan untuk melayani para calon pekerja migran, lanjut Suhartono, juga sudah dilakukan pemerintah lewat pelayanan satu atap yang menyediakan layanan kependudukan, kesehatan serta keimigrasian.

“Pada intinya, pemerintah ingin memastikan terpenuhinya sejumlah jaminan hukum, kesehatan dan finansial untuk pekerja migran Indonesia di sejumlah negara penempatan,” ujarnya.

Pembicara lainya dalam diskusi tersebut, Founder Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan di masa pandemi ini 164 juta pekerja migran di dunia, termasuk di Indonesia, terdampak. Bahkan, Organisasi Perburuhan Dunia/ILO memberi rekomendasi agar pekerja migran tetap terlindungi di masa pandemi Covid-19.

Menurut Anis, terkait penanganan pekerja migran Indonesia ada kendala serius terkait data yang tidak sinkron. Bank Dunia mencatat ada 9 juta pekerja migran Indonesia, sedangkan catatan Pemerintah hanya 5,3 juta pekerja migran asal Indonesia.

“Masalah inkonsistensi data ini harus segera diatasi,” tegasnya.

Dampak pandemi Covid-19 terhadap pekerja migran Indonesia, menurut Anis, cukup memprihatinkan. Sebanyak 20 persen pekerja migran Indonesia, ungkap Anis, tidak digaji lagi di masa pandemi ini, akibatnya mereka tidak bisa lagi mengirim uang ke keluarganya di kampung halaman. Sementara 16,6 persen pekerja migran lainnya mengalami tindak kekerasan.

Pakar Hukum Universitas Pasundan (Unpas) Atang Irawan menilai, masalah yang dihadapi para pekerja migran Indonesia memang sangat pelik, karena begitu banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, yang berpotensi terjadi ego sektoral yang menghambat.

Selain itu, jelas Atang, Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan yang diamanatkan undang-undang tersebut belum juga diterbitkan. Setidaknya, tegas Atang, ada 28 peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, baru empat peraturan pelaksanaan yang ada.

“Akibatnya, ujar dia, manfaat keberadaan UU No.18 Tahun 2017 itu belum sepenuhnya dirasakan oleh para pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menginisiasi agar daerah-daerah ikut memberikan perlindungan kepada para calon pekerja migran. Sehingga, para pekerja migran diharapkan mendapatkan perlindungan yang baik sejak dari kampung halamannya.

Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Benny, pihaknya bersinergi dengan Satgas Covid-19 dan sejumlah daerah untuk mengantisipasi kedatangan 49.682 pekerja migran yang habis kontrak kerjanya pada April-Mei 2021.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!