[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai usulan pemerintah terkait perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif ke multitarif sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tarif PPN harus adil bagi sektor yang dikenakan.
Dengan skema multitarif, kata Ani, panggilan Sri Mulyani, tarif pajak untuk barang atau jasa bisa naik, bisa juga turun. Saat ini pemerintah masih memberlakukan single tarif PPN sebesar 10 persen.
Menurut Ani, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi bisa diberlakukan bagi produk berupa barang atau jasa yang bernilai tinggi. “Kita juga perlu memberikan PPN yang lebih rendah untuk barang jasa tertentu. Tapi juga memberikan PPN yang lebih tinggi untuk barang mewah,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (24/5).
Sri Mulyani menjabarkan, hal itu dalam rangka rencana reformasi skema PPN dimana pemerintah akan menerapkan PPN final atau goods and service tax (GST) untuk barang dan jasa tertentu. Sehingga membuat skema PPN menjadi lebih kompetitif.
“Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!