LAMPUNG UTARA (IM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, kabupaten Lampung Utara (Lampura) melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan data (Puldata) dalam permasalahan proyek fisik tahun 2021 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, Jumat 4 Februari 2022.
Hal ini diketahui dari pengakuan Tajuddin Rasul, sebagai pelapor.
“Laporan itu sedang dalam proses. Sudah saya tanyakan dengan pihak Kejari Kotabumi. Pihak Kejari Kotabumi mengatakan, bahwa saat ini laporan saya itu sedang dalam proses Pulbaket dan Puldata, dan telah memanggil sejumlah pihak,” ungkap pria yang akrab disapa Ta.Rasul saat ditanyakan awak media mengenai laporan yang ia serahkan ke Kejari Kotabumi pada dua Minggu yang lalu.
” Untuk lebih jelasnya, silahkan kawan-kawan tanyakan langsung ke pihak Kejari Kotabumi,”sambungnya.
Terpisah, Kasi Intelejen, I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan, pihak Kejari Lampura sedang menindaklanjuti laporan tersebut.
” Saat ini sedang kita tindaklanjuti dengan pengumpulan data-data dan keterangan,” pungkas Kasi Intelejen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja melalui sambungan telpon WhatsApp.
Terkait polemik proyek di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, Disdikbud dan BPBJ kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaporkan ke Kejari Kotabumi.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Tajuddin Rasul selaku masyarakat kabupaten setempat.
” Siang ini saya melaporkan adanya dugaan Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan proyek dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura Tahun Anggaran (TA) 2021,”kata Tajuddin Rasul usai menyerahkan berkas laporannya di Kejari Kotabumi, Rabu (19/2/2021).
” Ini BPBJ dan Disdikbud Lampura dulu yang saya laporkan, tidak menutup kemungkinan dinas-dinas lainnya akan saya laporkan juga, saat ini sedang melengkapi data-datanya,” sambung pria yang akrab disapa Ta.Rasul.
Diketahui, Ta.Rasul melaporkan adanya dugaan perusahaan konstruksi yang bermasalah dijadikan pemenang di sejumlah proyek yang ada di Disdikbud Lampura.
Perusahaan yang bermasalah yang dimaksudkan oleh pelapor yakni, perusahaan konstruksi yang Sertifikat Badan Usahanya telah mati dan perusahaan konstruksi yang tidak memiliki sub bidang klasifikasi layanan jasa bidang pendidikan (BG-007). Namun perusahaan-perusahaan tersebut dimenangkan dalam sejumlah paket proyek yang ada di Disdikbud Lampura.
Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Kotabumi, I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan bahwasannya pihak Kejari Kotabumi telah menerima berkas laporan masyarakat terkait dugaan Kolusi dan Nepotisme pada paket proyek di Disdikbud Lampura.
” Benar, kami telah menerima laporan dari masyarakat, perihal dugaan Kolusi dan Nepotisme pada paket proyek di Disdikbud Lampura TA 2021,”ujar Kadek.
” Laporan ini akan kami telaah terlebih dahulu dan akan kami sampaikan pada pimpinan, nanti pimpinan yang akan mendisposisikan kemana laporan ini, apakah ke bagian Intel atau ke Pidsus,”pungkasnya. (Putra)