Soal PT KS Selundupkan Baja dari Tiongkok, Adian Anggap Itu Rumor

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu mengatakan, kabar PT Krakatau Steel (KS) menyelundupkan baja dari Tiongkok dinilai hanya isu atau rumor. Info tersebut menurut Politikus PDI Perjuangan itu masih belum jelas dan teruji.

“Pernyataan anggota dewan tersebut sifatnya pribadi yang diungkapkan saat RDP bukan pernyataan resmi Komisi VII. Saya pikir itu cuma rumor kok. Biasa saja, setiap anggota dewan kan punya hak bersuara,” kata Adian, Rabu (7/4).

Adian mengatakan, PT KS itu merupakan kewenangam tupoksi Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN. Adapun kemarin dipanggil RDP oleh Komisi VII, itu karena menyikapi harga gas industrinya, yang dinilai masuk kewenangan tupoksi Komisi VII.

“Jadi mengenai Krakatau Steel itu kewenangan Komisi VI. Kita hanya menyikapi soal harga gas di anak perusahaan KS yang kami nilai tidak diberikan sesuai peraturan,” kata Adian.

Adian juga menuturkan, pernyataan soal baja selundupan itu diungkapkan saat RDP terkait persoalan harga gas industri bagi perusahaan pembangkit listrik yang harus mendapat akses 6 dolar AS per MMBTU. Menurut Adian, RDP tersebut digelar menindaklanjuti temuan Komisi VII DPR RI saat kunker ke PT Krakatau Steel, sebulan silam.

Dalam kunker tersebut, ternyata KS punya anak perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik yaitu PT Krakatau Daya Listrik (KDL). Selama ini, PT KDL tidak diberikan akses gas industri 6 dolar AS per MMBTU. Selama ini, PT KDL memperoleh harga gas industri 8.55 dolar AS per MMBTU.

“Jadi di RDP itulah, kami selaku Komisi VII memanggil pihak terkait untuk menanyakan kenapa PT KDL tidak menerima harga gas industri 6 dolar AS per MMBTU,” tutur Adian.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

Ditambahkan Adian, presiden sudah mengeluarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam isi Perpres tersebut menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan harga jual gas industri paling tinggi 6 dolar AS per MMBTU.

“Pada praktiknya, kami temukan di PT KDL tidak memperoleh harga gas yang diatur Perpres. Kalo begini, ini sama saja membangkang arahan presiden dong. Ini yang kami desak agar pihak terkait mematuhi peraturan,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.