Soal Vaksin Covid-19 Untuk Anak 3-17 Tahun, BPOM: Tunggu Saatnya Saja

oleh
oleh
vaksin Covid

[ad_1]

JawaPos.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan pemerintah masih belum menanggapi beredarnya surat atas nama BPOM soal penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 3 tahun hingga 17 tahun. Surat itu semula diunggah dalam kicauan akun Epidemiolog Pandu Riono dalam akun Twitter.

JawaPos.com sejak Minggu (27/6) mencoba mengonfirmasi pada BPOM terkait surat yang ditujukan kepada PT Bio Farma Bandung tersebut. Namun pihak BPOM belum memberikan konfirmasi.

“Menunggu nanti saja ya konfirmasinya,” kata pihak BPOM.

Kemudian pada konferensi pers Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis Obat Ivermectin, BPOM juga masih belum memberikan tanggapan. Justru Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir ikut memberikan tanggapan terkait vaksin untuk anak-anak tersebut.

“Vaksin untuk anak saya rasa domainnya bukan di saya, kita lihat nanti, tunggu saja saatnya,” katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6).

“Ada proses yang harus diketahui. Kita tunggu saja saatnya nanti akan diumumkan,” tegas Erick.

Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito hanya memberikan tanggapan terkait vaksin Merah Putih yang masih terus berjalan. Menurutnya BPOM akan mendampingi bahwa pengembangan vaksin berjalan terus. Ada juga kerja sama vaksin dengan BUMN.

“BPOM siap dampingi jika uji klinis fase 1,2,3 akan dilakukan. Ada juga vaksin Merah Putih yang terus berjalan, yaitu dari UNAIR dan juga PT Biotis. Ini sudah mulai pre klinis yang lebih maju, dan akan segera menuju fase 1 dan 2,” kata Penny.

Dalam surat edaran BPOM terkait vaksin anak-anak tersebut disebutkan “BPOM mempertimbangkan hasil penilaian dan pembahasan pada Rapat Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 tanggal 26 Juni 2021 untuk pengajuan vaksin Covid-19 pada anak usia 3-17 tahun, disimpulkan merekomendasikan untuk menerima penggunaan vaksin Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 mL (Medium Dose). Dan disarankan untuk melakukan uji klinis yang melibatkan jumlah subjek lebih banyak dan dilakukan secara bertahap menurut kelompok umur dimulai dari 6-11 dan dilanjutkan 3-5 tahun“.

Meski begitu kepastian surat ini belum diumumkan secara resmi baik oleh pemerintah maupun BPOM.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.