LAMPUNG UTARA (IM) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 24.345.92 yang berada di jalan Jendral Sudirman kabupaten Lampung Utara diduga legalkan pengecoran minyak dengan jerijen kapasitas besar. Senin (16/01/2023).
Sementara di kutip dari CNBC Indonesia, Corporate Secretary Pertamin Niaga Irto Ginting menuturkan. Terkait berubahnya bahan bakar umum jenis pertalit menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) maka unsur subsidi atau kompensasi harga dan kuota, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian pertalit menggunakan jerigen atau derum untuk di perjualbelikan kembali.
“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto.
Terkonfirmasi kepada admin SPBU 24.345.92 jalan Jendral Sudirman Diana, ia menuturkan bahwa terkait aturan, pihak mana saja yang diperbolehkan mengecor minyak adalah para petani atau sejenisnya yang telah membawa surat rekomendasi dari kelurahan atau pemerintahan desa.
“kalau setau aku sih dari aturan pertamina itu, kalau ngecor (mereka) yang ada rekomendasi. Misalkan membuat surat dari kelurahan atau desa” Terangnya.
Namun terkesan mengelabuhi wartawan, mengenai surat dokumentasi dan kopyan rekomendasi izin pengecoran dari kelurahan atau desa pihak SPBU 24.345.92 Jensu tidak memilikinya.
“Disini ( Pertamina) tidak memegang atau menyimpan surat rekomendasi yang di maksud” ujar Dina.
Diketahui hasil investigasi wartawan, sementara kegiatan pengecoran minyak di SPBU belakangan ini pada malam hari terdapat mobil Pick Up membawa jerijen berjenis plastik sedang melakukan pengisian dengan jumlah besar di pengisian BBM yang berada di bagian belakang kantor SPBU.
Belum diketahui akan di bawa kemana BBM diduga pertalit itu oleh pihak pengecor. Kendaraan jenis Pick Up dengan Nomor polisi BE 8567 JG terlihat sedang mengisi jerijen yang tersusun di bak bagian belakang dalam kondisi lampu penerangan SPBU dalam keadaan gelap.
Sementara Dikutip dari hukumonline.com Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001.
Jerat Hukum Bagi SPBU bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Sementara kejelasan terkait dugaan SPBU 24.345.92 Jensu Kotabumi melakukan kegiatan nakal pada malam hari, perempuan mengaku sebagai sekertaris tidak menyebutkan namanya di sela konfirmasi melarang konfirmasi wartawan untuk di dokumentasi sehingga konfirmasi terputus.
Menguatnya dugaan pihak SPBU yang dimaksud melakukan kegiatan menyalahi aturan, dengan memberi pengecor BBM yang diduga jenis pertalit di lakukan pada malam hari dalam keadaan gelap berlokasi pada tempat pengisian belakang SPBU yang telah tersedia sebelumnya.
Ditayangkannya berita ini pihak DPRD, aparat penegak hukum dan pertamina pusat belum di dikonfirmasi terkait aturan dan sanksi atas dugaan yang ada. (Ran,Don,Put)