[ad_1]
JawaPos.com – Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto dituntut empat tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hiendra juga dituntut membayar denda senilai Rp150 juta subsider enam bulan kurungan
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/3).
Jaksa meyakini, Hiendra Soenjoto terbukti bersalah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Suap itu bertujuan untuk mengurus perkara PT MIT di tingkat pengadilan negeri, hingga kasasi.
Hiendra memberikan uang senilai Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Uang itu diberikan agar Nurhadi dan Rezky memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam mengajukan tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Jaksa juga menilai, Hiendra berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan. Terlebih, Hiendra juga pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya.
“Yang meringankan tidak ada,” tegas Jaksa.
Dalam perkara yang sama, Nurhadi dan Rezky telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta. Keduanya masing-masing divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp 23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.
Baca juga: Hiendra Soenjoto, Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidangkan
Sedangkan berdasarkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawanPT KBN terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Keduanya juga tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa. Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.
Meski demikian, Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap, melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi, melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!