[ad_1]
JawaPos.com– Persebaran Covid-19 di Surabaya Raya menunjukkan grafis menurun. Aktivitas dan mobilitas warga pun secara perlahan pun kembali normal. Di sekitar Jembatan Suramadu, misalnya. Keramaian kembali terlihat. Para pedagang kaki lima (PKL) dan masyarakat memadati area tersebut.
Keramaian itu terutama terjadi pada Sabtu malam dan Minggu pagi. Warga datang dengan beragam tujuan. Di antaranya, menyantap aneka kuliner dan berolahraga bersama seperti joging, senam pagi, dan bersepeda bersama teman dan keluarga. Atau, sekadar menikmati pemandangan di pesisir pantai.
Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono menyatakan, persebaran Covid-19 di Kota Pahlawan terkendali. Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah berubah. Yang sebelumnya level 3, kini turun menjadi level 2.
Kondisi tersebut membuat aktivitas mobilitas warga mulai meningkat, terutama pada akhir pekan. Namun, menurut Eko, kondisi tersebut bukanlah masalah besar. Yang terpenting, mereka tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dan menaati aturan PPKM. Di antaranya, memakai masker dan tidak ada aktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00.
’’Pengawasan tetap ada, tapi fleksibel ya. Tidak berkerumun, pakai masker. Lalu untuk pedagang, maksimal berjualan tidak lebih dari pukul 21.00,’’ ujarnya. Jika ada yang melanggar, teguran dan sanksi sosial diberikan.
Pihaknya mencoba tidak langsung memberikan sanksi administratif kepada pelanggar. Sebab, itu dinilai cukup memberatkan mereka. Kecuali mereka telah berkali-kali tertangkap tangan melanggar prokes. Barulah sanksi denda diberikan. ’’Yang nggak pakai masker, ya kami beri masker. Setiap kali operasi di satu wilayah, ratusan masker kami siapkan untuk warga. Begitu pedagang atau pelaku usaha yang melewati batas jam malam, ya kami suruh tutup,’’ ujarnya.
Eko menjelaskan, sampai saat ini pelanggaran prokes masih ditemukan. Minggu (5/9), operasi yustisi digelar merata di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ada 59 pelanggar yang dijerat. Kebanyakan warga yang melanggar tidak memakai masker. ’’Dari 59 pelanggaran, 45 orang diberikan teguran. Lalu 12 orang disanksi kerja sosial. Dan sisanya dikenai denda administratif,’’ ujarnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!