LAMPUNG (IM) – Dewan Gelar Daerah (DGD) dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Lampung gunanya untuk membahas dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan terhadap pemberian gelar daerah Lampung, termasuk merencanakan kebijakan mengenai pembinaan pahlawan dan tokoh daerah. Kamis (04/11/2021).
Rahmat Santori S.H. gelar Suttan Rajo Mudo mantan aktivis ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sumbagsel bidang eksternal yang juga penggiat adat budaya Lampung menilai, Tim Ad hoc yakni tim yang di bentuk khusus dalam menyelesaikan tugas dengan sifat sementara melalui SK Gubernur nomor : G/438/V.07/HK/2021 terkesan subjektif dan tidak representatif.
Dibentuknya Dewan Gelar Daerah sebagai implementasi tugas dari Pemerintah pusat, serta melaksanakan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berangkat dari pada itu terangnya, melihat sejarah perjuangan bangsa ada beberapa hal urgensi yang harus kita perhatikan dengan serius, diantara lain ada 4 eksponen yang memiliki tradisi panjang kepahlawanan dan perlawanan terhadap penjajah (kolonial) yaitu :
1) Masyarakat Adat.
2) Organisasi Keagamaan (Sarekat Islam, NU, Muhammadiyah, serta perkumpulan dan pesantren yang terafiliasi).
3) Cendekiawan (Hos Tjokroaminoto, Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Syahrirdan lainnya).
4) TNI-Polri (dilahirkan oleh ex pasukan kerajaan / adat dan laskar-laskar rakyat).
Idealnya komposisi keanggotaan Dewan Gelar Daerah juga harus memperhatikan unsur-unsur tersebut. Dalam konteks Lampung, komposisi itu mesti memperhatikan beberapa keterwakilan diantara lain :
1) Keterwakilan masyarakat adat, baik Sai Batin maupun Pepadun.
2) Unsur dari NU dan Muhammadiyah.
3) Akademisi, terutama dari universitas negeri (Unila dan UIN Raden Intan).
4) TNI-Polri.
Menurut Santori gelar Suttan Rajo Mudo atas hal tersebut, karena itu sangat disayangkan Dewan Gelar Daerah yang telah di SK kan Gubernur Lampung tidak memperhatikan komposisi sebagaimana idealnya yang sudah dijelaskan pada UU No 20 Tahun 2009 Bab IV pasal 16 ayat 1.
Dikatakan Santori, dengan tidak adanya representasi masyarakat adat Sai Batin, Muhammadiyah dan Unila adalah sebagai tanda pembentukan Dewan Gelar Daerah yang terkesan subjektif dan tidak representatif.
“Langkah baiknya agar Gubernur dapat segera melengkapi dan melakukan revisi beberapa unsur untuk masuk membantu Dewan Gelar Daerah Provinsi Lampung.
“Sehingga apa yang menjadi harapan setiap unsur serta tufoksi DGD provinsi Lampung dapat berjalan ideal dan sebagaimana mestinya”tutup Santori. (Putra-ISN)