Lampung Utara (IM) – Terbukti langgar peraturan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara tetapkan Gunaindo Utama kepala dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten setempat bersalah. Sabtu 16 November 2024.
Tag: Gunaindo Utama
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.