[ad_1] JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19. Bantuan ini berupa subsidi upah kepada mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan,
Tag: Kementerian Keuangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.