[ad_1] JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan yang mewajibkan sektor keuangan non bank memiliki manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI). Aturan tersebut tertera dalam POJK Nomor 4
Tag: LJK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.