Lampung (IM) – Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran pada Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah Enggo dilaporkan oleh elemen masyarakat karena
Tag: Negeri Katon
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.