Lampung Utara (IM) –  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKM). Hal itu sesuai instruksi Mendagri No.9 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan kriteria

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.