LAMPUNG UTARA (IM) Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama di Aula Kantor Kejari Lampung Utara pada Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH., MH., Kepala Bapenda Lampung Utara, Dr. Desyadi, SH., MH., beserta jajarannya, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) dan para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Utara.
Kepala Bapenda Lampung Utara, Dr. Desyadi, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Kejari Lampung Utara, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dapat bersinergi dengan Bapenda dalam hal regulasi, pendataan, dan pengawasan terkait peningkatan PAD.
Salah satu fokus utama adalah menertibkan desa-desa yang belum sepenuhnya patuh terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami berharap Kejari Lampung Utara melalui bidang Datun dapat membantu kami dalam hal pengawasan dan pendampingan hukum, terutama untuk memastikan kepatuhan desa-desa dalam pembayaran PBB, serta membantu dalam regulasi yang terkait,” ujar Dr. Desyadi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap Bapenda dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kerjasama ini merupakan langkah positif dalam upaya optimalisasi PAD, melalui fungsi Datun yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum, serta pelayanan hukum.
“Kami sangat mendukung Bapenda dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak, sehingga peningkatan PAD dapat tercapai dengan lebih maksimal,” tegas Hendra.
Kepala Seksi Datun Kejari Lampung Utara juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama jajaran Bapenda untuk menyusun strategi, langkah-langkah konkret, serta mitigasi masalah dalam rangka optimalisasi PAD di Lampung Utara.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, diharapkan sinergi antara Bapenda dan Kejari Lampung Utara akan semakin kuat, terutama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan PAD Kabupaten Lampung Utara. (Putra)