Tanggapai Uki Eks Noah, Begini Kata Ustaz Zacky Mirza soal Musik

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ustaz Zacky Mirza ikut menyampaikan pendapat terkait pernyataan Mohammad Kautsar Hikmat alias Uki eks Noah yang menganggap musik sebagai mukadimah atau pintu masuk kemaksiatan. Dia pun mengungkapkan bagaimana ulama-ulama di dalam Islam menghukuminya.

Zacky Mirza mengatakan musik dalam Islam termasuk perkara khilafiyah atau ulama-ulama berbeda-beda dalam menghukuminya. Ada ulama yang mengharamkan tapi banyak juga ulama yang membolehkan musik.

’’Dalam agama Islam begitu banyak perbedaan dalam menilai hukum Islam. Ini biasanya terkait hukum yang haram halalnya tidak jelas mutlak. Kalau keharaman khamr, makan daging babi, itu kan jelas keharamannya. Itu haram qath’i,” kata Zacky Mirza saat ditemui di bilangan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.’’Terkait masalah musik, sebagian ulama mengatakan musik ini haram. Tapi sebagian besar ulama mengatakan tergantung. Apakah musik itu bisa membawa iman kita lebih naik atau turun? Kalau musik shalawat misalnya, membuat kita ingat kepada Allah,” tambah dia.

Dia juga mengungkapkan, jika lirik lagunya jelas-jelas mengarahkan pendengar untuk birahi dan melampiaskan syahwat, Zacky Mirza mengatakan musik jenis ini haram. Tapi jika lirik lagunya bagus bahkan bisa dikaitkan dengan Tuhan, hal itu tidak dilarang.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat khususnya umat Islam menghargai pendapat orang yang menganggap musik haram. Yang terpenting, katanya, ia tidak merugikan orang lain dengan membuat justifikasi orang yang mendengarkan musik adalah harus dimusuhi dan masuk neraka.

Ustad Zacky Mirza sendiri menganggap musik itu boleh. Bahkan ia mengaku terpukau akan musik yang bisa menghasilkan keindahan. ’’Buat saya pribadi musik itu anugerah lho. Coba lihat, musik mengajarkan kita bisa tetap seiring sejalan walau ritme berbeda. Alat musiknya beda-beda, tapi ketika punya nada yang sama ditambah lagi suara yang bagus menjadi lantunan yang indah,” paparnya. (*)

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!