[ad_1]
JawaPos.com – Bulan puasa tahun ini bakal kembali semarak. Sebab, Pemkot Surabaya memberikan lampu hijau kepada warga untuk menggelar sejumlah kegiatan. Salat Tarawih, buka puasa bersama, serta pembagian takjil diperbolehkan. Jumat (2/4) pemkot menggelar pertemuan. Rapat tersebut dihadiri sejumlah instansi serta organisasi keagamaan.
Di antaranya, perwakilan kantor Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Topik seputar puasa dibahas dalam rapat tersebut.
Ada empat tema yang dibahas. Yakni, pelaksanaan ibadah salat Tarawih, buka puasa dan sahur bersama, tadarus Alquran, dan salat Idul Fitri. Satu per satu ditelaah. Kepala Bagian Humas Febriadhitya Prajatara menyampaikan hasil pertemuan itu. Misalnya, untuk pelaksanaan salat Tarawih. Pemerintah sudah memberikan lampu hijau. ’’Ibadah itu bisa berjalan dengan protokol kesehatan (prokes),’’ paparnya.
Masjid dan musala yang hendak menggelar salat Tarawih harus memenuhi 16 persyaratan. Di antaranya, menyiapkan informasi prokes, membuka pintu dan jendela untuk mencukupi sirkulasi udara, serta sarpras yang akan digunakan harus disemprot disinfektan secara berkala sebelum dan setelah menyelenggarakan ibadah.
Pemkot juga meminta masjid dan musala menyiapkan satgas mandiri. Tugasnya mengawasi penerapan prokes. Melarang pemakaian karpet untuk menghindari droplet. Juga mempersingkat pelaksanaan ibadah. ’’Penerapan jaga jarak juga dilakukan minimal 1 meter,’’ paparnya.
Aturan itu selaras dengan SOP yang diterapkan saat salat Idul Fitri. Jamaah diimbau membawa peralatan ibadah pribadi. Tidak bersalaman. Yang tidak kalah menjadi perhatian, pemkot meniadakan takbir keliling. ’’Karena kegiatan itu bisa memicu kerumunan,’’ terangnya.
Puasa juga identik dengan buka puasa dan sahur bersama. Pemkot memberikan angin segar. Kegiatan santap bersama itu bisa dilakukan. Namun, tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto mengatakan, aturan sahur dan buka puasa bersama itu dibagi dua. Pertama, santap bersama di warung makan, restoran, dan hotel. Pemkot memberikan panduan ketat. Sebanyak 23 aturan dirancang.
Di antaranya, pengunjung dan karyawan harus sehat. Itu dibuktikan dengan pemeriksaan suhu tubuh. Pemakaian masker diwajibkan. ’’Masker hanya boleh dibuka ketika makan dan minum,’’ paparnya.
Penyajian hidangan juga diatur. Pihak pengelola tidak diperbolehkan menyediakan makanan secara prasmanan. Namun, petugas diminta melayani pengunjung. Makanan dan minuman diambilkan pelayan.
Kapasitas ruangan menjadi perhatian. Tempat makan hanya boleh diisi maksimal 50 persen. Pengelola juga wajib menata kursi agar prinsip jaga jarak terpenuhi.
Bagi warga yang buka dan sahur bersama di masjid, ada aturan yang harus dipatuhi. Misalnya, takjil harus dimasukkan di dalam kemasan. Jumlahnya terbatas. Sekadar membatalkan puasa.
Sementara itu, kegiatan tadarus Alquran menjadi perhatian selanjutnya. Pemkot menetapkan aturan. Contohnya, melarang pemakaian mikrofon secara bergantian. Meniadakan makan dan minum di dalam masjid. ’’Prinsipnya, warga dilarang membuka masker,’’ terang mantan Kasatpol PP itu.
Pemkot juga menyediakan antisipasi cepat ketika virus korona merebak di masjid. Yakni, mengerahkan petugas puskesmas untuk memelototi tempat ibadah.
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, pada Ramadan tahun ini, warga bisa kembali beribadah. Namun, memang ada pembatasan. Sebab, virus korona belum sepenuhnya hilang.
Pria 43 tahun itu meminta warga menjalankan seluruh aturan. Tujuannya, virus korona tidak kembali merebak. Surabaya semakin cepat beranjak hijau. Dia menyadari, warga sudah rindu dengan kegiatan ibadah seperti dulu. Ketika puasa, masjid dipenuhi jamaah. ’’Semoga Ramadan tahun ini menjadi berkah. Virus korona cepat berlalu,’’ ucap alumnus ITS itu.
RAMADAN SAAT PANDEMI
Pelaksanaan salat Tarawih dan salat Id
– Menyiapkan imbauan protokol kesehatan.
– Membuka seluruh pintu dan jendela untuk menjaga sirkulasi udara.
– Menyiapkan satgas mandiri.
– Menyemprot tempat dengan cairan disinfektan.
– Melarang penggunaan karpet.
– Mempersingkat waktu ibadah.
Buka dan sahur bersama di restoran
– Sebelumnya dilakukan pengecekan suhu tubuh.
– Masker dilepas ketika makan dan minum. Setelah itu, masker kembali dipakai.
– Kapasitas ruangan 50 persen.
– Meniadakan prasmanan. Sebagai gantinya, makanan diambilkan pelayan.
– Maksimal dua jam.
Buka puasa dan sahur di musala atau masjid
– Takjil wajib dalam kemasan.
– Makanan berat dibawa pulang.
– Tidak diperkenankan membagikan takjil di luar masjid atau musala.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tak Tanggung Biaya Kesehatan Pasien Kategori Ini
Tadarus Alquran
– Wajib memakai masker.
– Mikrofon tidak boleh dipakai bergantian.
– Waktu tadarus dibatasi maksimal pukul 23.00.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!