[ad_1]
JawaPos.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menangkap pengedar sabu berinisial KD, 33. Selain mengedarkan narkoba, pelaku juga ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,86 gram, lengkap dengan alat hisapnya.
“Barang bukti lain berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam kaliber 38 milimeter,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (16/3).
Sementara itu, Dirreskoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat menambahkan, senjata api yang disita diduga didapat pelaku dari seseorang di Mojokerto. Saat ini pemasok senjata api dan sabu kepada KD tengah diburu.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka UC warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Shabu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tersangka maksimal terancam pidana mati.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!