[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan teknis kerja seiring kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya menekan lonjakan Covid-19. KPK tetap memastikan berjalannya seluruh tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen bekerja dari kantor dan 75 persen bekerja dari rumah. Hal ini menindaklanjuti Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
“Jam kerja untuk Pegawai yang melaksanakan bekerja dari kantor adalah 8 jam dengan ketentuan Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB–17.30 WIB,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya akan tetap dan terus mengingatkan kembali kepada seluruh insan KPK untuk tetap menjalani protokol kesehatan dengan benar dan penuh tanggung jawab.
KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai KPK. “Demikian juga seluruh rutan cabang KPK baik di gedung Merah Putih, Kav C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” tegas Ali.
Terlebih sebanyak 36 pegawai KPK dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Menindaklanjuti hal ini, lembaga antirasuah khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu.
“Sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19 khususnya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi yang sampai hari ini, sejumlah 36 pegawainya terpapar positif Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu pada 23-25 Juni 2021 pada unit tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Ali menyampaikan, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ali menuturkan, KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK. Serta melakukan penyemprotan disinfectan pada setiap ruang kerja pegawai.
“Dengan upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” ucap Ali. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!