Terbaru! Kebijakan KPK, Kades Juga Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan

oleh
oleh
Kepala Desa
Ilustrasi, sumber foto Tangselpos.id

Nasional (IM) – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK umumkan kebijakan baru, dimana dalam kebijakan itu. Selain Sekda, wakil bupati dan ajudan bupati. Terdapat kepala desa juga wajib menyetorkan laporan harta kekayaan.

Hal itu seperti di lansir dari nkripost. Aturan tersebut mulai berlaku di tahun 2024 ini.

Mengutip dari berbagai media, Sabtu (13/7/2024), KPK mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Aturan ini berlaku mulai 2024 yang diperkuat dengan Perbup Sampang 35/2023.

Melansir dari media RadarMadura.id, Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan yang baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.

Hanya, masih banyak yang belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi.

Karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan.

”Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang,” ujarnya.

Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.

Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.

Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.

”Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN,” terangnya.

Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN.

(Red)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.