Terbukti Mediasi Prostitusi, Seungri Divonis Tiga Tahun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Seungri kini menjadi penghuni penjara. Kamis (12/8) mantan member BIGBANG itu menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Yongin atas sembilan tuduhan. Dia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda KRW 1,157 miliar (Rp 14,3 miliar). Identitas pribadinya juga akan dicatatkan ke daftar nasional untuk pelanggaran undang-undang kasus khusus terkait kejahatan seksual.

Pihak pengadilan menyebut Seungri terbukti bersalah atas mediasi prostitusi, yang beberapa kali disangkalnya di sidang sebelumnya.

’’Tersangka bersekongkol dengan Yoo In-suk (eks CEO Burning Sun yang lebih dulu divonis hukum, Red) untuk melakukan mediasi prostitusi dengan investor asing di beberapa kesempatan dan mengambil keuntungan dari hal itu,’’ ungkapnya.

Pengadilan menyatakan, tindakan Seungri –yang notabene idola dan tokoh publik– mengomersialkan seks bisa berdampak negatif. Dalam paparannya, Seungri sering memberikan keterangan yang berubah-ubah sejak penyelidikan polisi hingga di sidang.

’’Kredibilitasnya rendah,” jelas pihak pengadilan militer.

Seungri mengikuti sidang di pengadilan militer sejak Maret lalu lantaran tengah menjalani wajib militer (wamil). Sepanjang agenda sidang, pemilik nama Lee Seung-hyun itu membantah hampir seluruh tuduhan. Di sidang terakhir sebelum putusan, dia menuding partner bisnisnya bertanggung jawab atas mediasi prostitusi. Dia juga menegaskan tidak berjudi di Amerika Serikat.

Dalam putusannya, pihak pengadilan menahan Seungri setelah sidang karena mempertimbangkan risiko melarikan diri. Masa wamil musisi 31 tahun itu pun langsung dihentikan. Awalnya, dia dijadwalkan menuntaskan kewajiban tersebut pertengahan bulan depan.

Seungri menjadi pusat skandal Burning Sun, kelab malam yang berafiliasi dengannya. Selama sidang, dia didakwa menyediakan prostitusi untuk menggaet investor dari Taiwan, Jepang, Hongkong, dan berbagai negara lain sepanjang Desember 2015–Januari 2016.

Mantan artis YG Entertainment itu juga ditahan karena menyalahgunakan KRW 528 juta (Rp 6,53 miliar) dari dana usahanya dan beberapa kali berjudi di Las Vegas. Penyelewengan tersebut diduga berlangsung pada 2013–2017. Dana yang dihamburkan lebih dari KRW 2,2 miliar (Rp 27,2 miliar).

Putusan tiga tahun dan denda fantastis itu jauh dari tuntutan pengadilan militer sebelumnya. Pada 2 Juli lalu, pihaknya mengajukan 5 tahun penjara dan denda KRW 20 juta (Rp 247,3 juta).

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *