Lampung Utara (IM) – Terbukti langgar peraturan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Utara tetapkan Gunaindo Utama kepala dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten setempat bersalah. Sabtu 16 November 2024.
Dimana sebelumnya foto Gunaindo Utama tersebar dengan berpose atau bergaya mengacungkan dua jari kanannya, di antara beberapa ASN perempuan, di halaman gedung pemerintahan daerah kabupaten Lampung Utara pada suatu kegiatan.
Lantaran pose itulah menjadi pemicu salah satu pihak dari calon bupati Lampung Utara, guna melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu kabupaten setempat.
Sementara pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lampung Utara nomor urut satu atau 01 di duduki oleh pasangan Hamartoni Ahadis dan Romli, sedangkan pasangan nomor urut dua atau 02 di duduki oleh Ardian Saputra dan Sofyan.
Keputusan di tetapkan terbukti melanggar oleh Bawaslu, atas laporan Dr. Suwardi,S.H,.M.H,.CM,.CPCLE tim hukum advokasi dan pemenangan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Hamartoni Ahadis dan Romli, nomor urut satu. Dimana kepala dinas Kominfo kabupaten Lampung Utara diduga telah melanggar pasal 11 Huruf c Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2024.
Kemudian atas persoalan itu, Bawaslu kabupaten Lampung Utara akan meneruskan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di pusat.
Atas pemberitahuan status laporan tim advokasi dan pemenangan, oleh Bawaslu. DR. Suwardi mengapresiasi ke profesionalan pihak Bawaslu itu sendiri dan ia juga masih akan menunggu tindakan dan langkah yang akan di ambil oleh BKN.
“Kami mengapresiasi hasil putusan Bawaslu, mereka sudah bekerja dengan profesional, dan kami juga berharap agar segera ada tindakan juga dari BKN setelah menerima surat dari Bawaslu.
Persoalan ini juga di harapkan agar dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi kawan-kawan ASN, agar berhati-hati dan benar-benar menjaga netralitas, Karena dapat merugikan diri sendiri” terang Dr. Suwardi.
Sebagai informasi, pemberitahuan status laporan dari Bawaslu Lampung Utara tersebut, teregistrasi dengan nomor 264/PP.00.00/K.LA-05/11/2024 pertanggal 15 November 2024. (Fran-Tim)