Terdakwa Ungkap Sosok Broker Bansos di Kemensos RI

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja menyampaikan, terdapat tiga pihak yang aktif berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka antara lain Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan Isro Budi Nauli Batubara. Ardian menuturkan, ketiga pihak swasta itu merupakan broker bansos.

Menurutnya, ketiga pihak itu yang aktif berkomunikasi dengan pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) antara lain Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso.

“Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai dan Isro Budi Nauli Batubara, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seluruh media di Indonesia bersepakat menamakan mereka dengan sebutan broker bansos,” kata Ardian menyampaikan pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).

Ardian menuturkan, dirinya bersepakat dengan broker bansos untuk menyiapkan bahan sembako sesuai dengan spesifikasi sekaligus berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos RI. Setelah pekerjaan selesai, Ardian mengaku melakukan penagihan kepada Kemensos RI.

“Broker bansoslah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukkan
Penyedia Barang dan Jasa atau SPPBJ dan Surat Pesanan SP dari Kemensos RI, tanpa melibatkan saya sama sekali,” cetus Ardian.

Ardian mengklaim, tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia pun menyebut, tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Mensos RI.

“Apalagi kepada saudara Juliari Peter Batubara yang saat itu saya tidak kenal sama sekali,” klaim Ardian.

Dia pun mengklaim, tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh broker bansos soal pembagian success fee Rp 30.000 per paket untuk siapa saja.

“Saya menyerahkan fee tersebut kepada Broker Bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp 5.000 per paket,” tandas Ardian.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman penjara empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ardian diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan,” sambungnya.

Jaksa meyakini, Ardian terbukti memberikan suap senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Uang suap itu mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.

Baca juga: Sejumlah Pejabat di Kemensos Kecipratan Uang Suap Rp 32 M dari Juliari

Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Ardian dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.