LAMPUNG UTARA (IM) – Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako, Mensos kembali menekankan penerima boleh mencairkan bantuan periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2022 secara tunai.
Penerima program kartu sembako atau keluarga penerima manfaat (KPM) bebas belanja bahan pangan sesuai kebutuhan. “Yang jelas aturannya di Perpres (peraturan presiden no.63 tahun 2017) itu tidak harus dalam bentuk barang. Itu pilihan sesuai dengan (kebutuhan) penerima manfaat, dan tidak boleh dipaketkan”
“Jadi kebutuhannya itu terserah (KPM). kemudian di Pedum (pedoman umum) untuk E-warong tidak boleh dipaketkan”tegas Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di instagram Kemensosri Tri Rismaharini.
Hal tersebut berbanding terbalik didesa Wonomarto kecamatan Kotabumi Utara, diduga Waskito Yusika selaku kepala desa (Kades) terang-terangan tantang menteri sosial Repoblik Indonesia Tri Rismaharini atas kebijakannya Waskito yang terkesan mengelabui warga desanya sendiri. Senin (21/03).
Bagaimana tidak, apa yang disampaikan menteri sosial terkait bantuan program sembako mulai tahun 2022 ini, ia menyatakan bahwa tidak semestinya berbentuk barang atau di paketkan, melainkan sesuai dengan kebutuhan pemerima manfaat, hal itu juga diultimatum kepada E-Warong yang bekerjasama.
Tentunya Dapat diartikan bahwa masyarakat boleh membelanjakan uang bantuan program sembako, sesuai dengan kebutuhan masing-masing dengan tanpa intimidasi atau paksaan oleh pihak desa atau E-Warung.
Namun warga desa Wonomarto selaku KPM mengaku, banyak dari warga yang ingin membelanjakan uang tersebut, sesuai dengan kebutuhan tanpa dipaketkan. Diduga di intimidasi kepala desa yang sengaja menghampiri satu persatu bagi KPM yang sudah melakukan pencairan bantuan untuk segera menyerahkan uang tersebut ke badan usaha milik desa (BUMDes).
Ditemui satu-persatunya warga oleh Kades, hal itu guna untuk melakukan dugaan intimidasi atau paksaan atas uang 600 yang diterima masing-masing warga. Kemudian di tukar dengan paket sembako yang terbilang mahal dan barang-barang ditentukan oleh pihak BUMDes bahkan kades melalui E-warong berupa paket.
Bukan hanya itu, Mirisnya lagi pelastik asoy sebagai pembukus, warga juga mesti bayar. Tentunya kebijakan pihak kades dan e-warong dinilai menentang menteri sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini.
“Peraturan tahun 2022 sekarang, intinya yang membelanjakan harus BUMDes”terang warga yang namanya tidak mau disebutkan, saat memperagakan kata-kata Waskito pada dirinya.
selain itu warga juga menerangkan, atas intimidasi yang megarah kepada menakut-nakuti warga, bahwa jika perintah yang disampaikan Waskito tidak di ikuti. Maka nama-nama KPM yang dinilai membangkang akan di hapus dari daftar penerima bantuan yang dimaksud.
“Kalau tidak setorkan (uang bantuan 600 ribu) kebumdes sanksinya (nama KPM) akan di coret”ujar warga.
Diketahui jumlah KPM desa Wonomarto kuranglebih mencapai 450 KPM, pencairan di bagi mejadi 3 tahap. Sementara kini KPM yang sudah melakukan pencairan sudah mecapai tahap ke dua dengan perkiraan yang sudah melakukan pencairan sebanyak 300 warga.
Sementara dari jumlah yang sudah melakukan pencairan kini, menurut Aris salah satu tokoh desa setempat saat ditemui dikediamannya.
Ada kurang lebih 30 orang warga yang telah melakukan penolakan untuk menyetorkan uang bantuan tersebut ke pihak desa melalui BUMDes.
meski kini bentuk barang-barang yang di berikan ke warga melalui E-Warong BUMDes Wonomarto nilai dan barangnya berubah-ubah dari sebelumnya.
Aris juga mengatakan persolan tersebut sudah dikonsultasikan ke pihak Polsek, yang mana beberaa hari kedepan akan di adakan dialog protes warga di kecamatan Kotabumi Utara kepada Waskito.
Sebelumnya Waskito, selain dugaan kebijakan yang terkesan menentang menteri sosial, ada banyak kuatnya dugaan yang mengarah kepada tindakan korupsi atau KKN atas dana desa (DD),alokasi dana desa (ADD) bahkan program bantuan sumber air bersih (Pamsimas) dimasa kepemimpinannya yang hingga kini tidak transparan.
Atas ketidak transparanan Waskito dengan perealisasian anggaran didesa yang ia pimpin, sehingga berdampak pada pembangunan desa yang terkesan asal-asalan mengarah kepada dugaan korupsi Waskito diduga kebal hukum.
Pasalnya dugaan kebal hukum, hingga berita ini ditayangkan diketahui dirinya belum pernah sama sekali menjadi terperiksa atas anggaran yang sebelum-sebelumnya ia kelola.
Terkonfirmasi persoalan BPNT atau program sembako di desa Wonomarto, para tokoh dan warga dalam berdialog nanti, akan meminta penjelasan serta bukti-bukti atas perealisasian anggaran BUMDes dan anggaran pembangunan beberapa tahun Waskita menjabat, di muka umum.
Sampai berita ini ditayangkan, Waskito selaku kepala desa Wonomarto belum terkonfirmasi terkait persoalan bantuan sembako atau BPNT didesanya. (Putra-Tim)