Terjerat Rentenir, Gelapkan Uang Perusahaan, Terancam Penjara 5 Tahun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Feni Wulandari menitikkan air mata ketika persidangan berlangsung. Agenda persidangan secara virtual mendengarkan keterangan saksi. Perempuan asal Surabaya tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan.

”Awalnya Feni kerja di CV Pangan Jaya sebagai admin untuk penjualan secara online,” ujar Erick Oktavianu, direktur perusahaan tersebut ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (24/5).

CV Pangan Jaya bergerak di bidang penjualan kue. Sebagai seorang admin penjual online, tugas Feni adalah menerima order secara online dan membuat struk atau nota pembelian pesanan konsumen.

Dalam pembelian kue secara online di perusahaan tersebut, ada beberapa mekanisme yang harus dilewati. Kue yang dipesan secara online akan diterima terdakwa. Feni menerima order tersebut dan membuatkan kertas pesanan yang sudah ditandatangani direktur. Kertas tersebut lalu diberikan kepada supervisor. Supervisor selanjutnya menyiapkan barang yang sudah dipesan. Setelah disiapkan, barang dikembalikan ke terdakwa kemudian dibuatkan nota pembelian dan diberikan kepada konsumen.

Untuk membayar pesanan, konsumen diberikan rekening milik perusahaan. Namun, Feni justru memberikan nomor rekening pribadinya. Dia juga memalsukan tanda tangan direktur agar barang order disiapkan supervisor.

”Waktu beberapa bulan awal kerja, dia sempat ketahuan melakukan hal yang sama. Namun, waktu itu masih saya maafkan. Ternyata dia lakukan lagi,” ucap Erick.

Kejadian pemalsuan tanda tangan baru diketahui Erick pada Februari. Waktu itu dia menyadari kalau barang banyak terjual namun uang perusahaan tidak bertambah. Setelah ditelusuri, ternyata konsumen diberi nomor rekening atas nama Feni, bukan CV Pangan Jaya.

Menurut pengakuan terdakwa, dia terpaksa melakukan hal tersebut. Sebelum bekerja sebagai admin online, Feni terjerat utang rentenir. Dia berutang untuk membiayai ibunya yang sakit. Karena jumlah utang dan bunga yang terus bertambah, akhirnya dia mengambil jalan pintas menggelapkan uang perusahaan.

”Saya mengakui perbuatan saya yang mulia. Saya juga sangat menyesal,” kata Feni kepada majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Atas tindak pidana yang dilakukan, Feni terancam pidana pasal 374 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.