Terkait Tanah Ulayat, Diduga Kades Penagan Ratu Ciptakan Provokasi Ini Tanggapan Kuasa Hukum Warga Adat!

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait tanah ulayat adat desa Penagan Ratu, yang di ketahui sedang dalam upaya pembebasan dari pihak lain. Beredar informasi adanya dugaan provokasi kepada warga dusun Dorowati desa setempat bahwa tanah ulayat adat di lokasi itu tidak ada. Jumat 17 Mei 2024.

Hal itu seperti yang di sampaikan Samsi Eka Putra, S.H salah satu tim kuasa hukum warga adat Penagan Ratu bahwa adanya dugaan upaya provokasi sehingga dapat menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat luas.

“Situasi memanas karena kepala desa Penagan Ratu pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 dia (kepala desa) mengumpulkan masyarakat dan mengundang dari pihak Angkatan Laut Prokimal, memberikan statement menyatakan bahwa tanah Ulayat Adat itu tidak ada.

Ini sebuah pernyataan yang kontroversi tentunya dapat menyulut perpecahan yang tentunya sebuah aksi provokasi di masyarakat.

Karena pada tahun 2002 lalu, kepala desa Taufik itu juga bukankah ikut memperjuangkan tanah ulayat ini bersama  Hanibal Salim.

Kemudian pada tahun 2022, mereka bersama kelompok Joni Erik dan kawan-kawan warga adat juga ikut memperjuangkan tanah ulayat tersebut sampai dengan kementerian ATR di Jakarta, dokumen foto-fotonya saat di Jakarta. 

Lantas atas hal ini, tidak diketahui apa motif maksud dan tujuannya, sehingga kepala desa Taufik bisa-bisanya menyatakan bahwa tanah ulayat tersebut tidak ada.

Setelah kejadian tersebut maka masyarakat adat yang saat ini telah berangsur-angsur menguasai lahan tanah wilayah tersebut menjadi gerah, sehingga memicu kemarahan yang sangat berpotensi kerusuhan.

Maka lembaga adat desa Penagan Ratu melalui tim kuasa hukum mengkonfirmasi ke kantor bupati, untuk melaporkan situasi tersebut. mengingat jika terlambat melakukan tindakan maka permasalahan ini akan meluas.

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas maka lembaga adat dan kuasa hukumnya juga langsung menuju Polres Lampung Utara. Dengan harapan agar dapat segera melakukan langkah-langkah antisipasi demi menjaga situasi yang kondusif” ujar Samsi di dampingi tokoh adat saat di konfirmasi usai berkoordinasi ke Pemerintahan kabupaten Lampung Utara. 

Sementara atas hal itu, laporan lembaga adat desa Penagan Ratu ke Pemda Lampung Utara telah diterima oleh Lekok sekretaris daerah kabupaten Lampung Utara.

Dalam kesempatan tersebut sekda menyampaikan, pihak pemda akan segera memanggil camat Abung Timur dan kepala desa Penagan Ratu Taufik untuk segera dimintakan konfirmasi dan klarifikasinya.

Terpisah, menurut tim kuasa hukum. Persoalan itu juga telah di koordinasikan ke polres Lampung Utara melalui Satuan Intelkam dan menunggu koordinasi juga ke kapolres.

Sampai di tayangkannya berita ini, informasi dan kebenaran terkait dugaan provokasi antara warga adat mengenai keberadaan tanah ulayat adat Penagan Ratu belum di konfirmasi pada kepala desa yang bersangkutan.

Sementara, kini melalui tim kuasa hukum masyarakat adat Penagan Ratu sedang mengambil langkah-langkah konkrit guna menangani dugaan yang di maksud. (Red)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.