Tim Kuasa Hukum, Fran Klin Meminta 2 Versi Kejadian Perkara Pidana Disampaikan Dalam Persidangan

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Samsi Eka Putra, SH, Juru bicara, Tim Penasehat Hukum, Fran Klin Dilano, Jurnalis yang terjerat perkara hukum dengan dugaan kasus pengeroyokan, meminta pihak pengadilan memberi ruang versi kejadian dari terlapor yang di tuduh melakukan pengeroyokan dapat disampaikan dalam dipersidangan, Rabu ( 15-5-2024).

Dengan pertimbangan, sangkaan dakwaan yang menjerat kliennya, merujuk rekonstruksi ulang dugaan pengeroyokan, dengan tuduhan yang melibatkan seorang wartawan, Fran Klin Dilano, di gelar di halaman Polres Lampung Utara, Rabu (20-12-23) lalu disaksikan sejumlah ketua organisasi jurnalis serta awak media tersebut, di gelar dalam dua versi.

“Pada sidang perdana, pembacaan surat dakwaan, dengan No. REG. PERK. : PDM-1731/K.Bumi/05/2024, di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rabu ( 15-5-2024). Isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, adalah versi dari pihak pelapor yang menganggap dirinya adalah korban pengeroyokan,” kata dia.

Sementara, versi terlapor yang di tuduh melakukan pengeroyokan. Wartawan yang berada di lokasi hanya melakukan aktifitas pengambilan gambar.

Disitu, Fran, salah satu yang disangkakan dalam laporan kepolisian, dirinya tidak melihat adanya adu fisik dari kedua belah pihak pada saat ia masih berada di lokasi kejadian yang dibuktikan dengan rekaman isi video.

Dan, fakta kejadian itu sudah di muat dan tayangkan didalam pemberitaan bahkan tayang juga pada media-media yang lain sebagai produk jurnalis.

“Bila ada dua versi, dalam rekonstruksi ulang kejadian perkara, mestinya versi terlapor juga dibacakan sebagai materi pembanding hukum dalam surat dakwaan”, kata dia.

Sehingga, ada kejelasan atas tuduhan, yang ditujukan pada Fran Klin Dilano, sebagai jurnalis dan 5 orang warga adat Abung Timur, yang disangkakan melakukan tindak pengeroyokan. TIM

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.