[ad_1]
JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2020 mencapai 3,74 persen. Angka tersebut berdasar data BPS setempat.
”Tingkat TPT yang mencapai 3,74 persen tersebut artinya ada 3–4 pengangguran dari 100 jumlah angkatan kerja,” ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Magetan Zaini Suryono seperti dilansir dari Antara di Magetan.
Menurut dia, TPT per Agustus 2020 sebesar 3,74 persen tersebut naik dibandingkan TPT per Agustus 2019 yang tercatat sebesar 2,98 persen. ”Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan peningkatan tingkat pengangguran terbuka. Itu karena banyak perusahaan tutup dan mengurangi jumlah karyawan,” terang Zaini Suryono.
Meski naik, TPT Magetan per Agustus 2020 yang mencapai 3,74 persen tersebut termasuk rendah jika dibandingkan dengan daerah sekitarnya seperti Madiun, Ngawi, dan Ponorogo, maupun TPT Provinsi Jatim yang mencapai 5,84 persen. ”Bahkan Magetan termasuk dalam delapan dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jatim yang persentase TPT di bawah 4 persen,” tutur Zaini Suryono.
Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Disnaker juga tidak tinggal diam melihat permasalahan itu. Untuk menekan angka pengangguran, beberapa kegiatan telah dilakukan.
Zaini menerangkan, beberapa upaya Disnaker Magetan menekan pengangguran antara lain melakukan kerja sama perekrutan ke berbagai perusahaan. ”Selain itu Disnaker juga memberikan informasi lowongan pekerjaan melalui akun resmi media sosial Pemkab Magetan, seperti instagram dan facebook,” ujar Zaini Suryono.
Pemkab Magetan juga melakukan pelatihan-pelatihan kerja dan kewirausahaan sesuai kebutuhan pasar. Upaya lain mengurangi pengangguran, pemkab melakukan pembinaan kepada kelompok usaha dan UMKM. Tujuan dari pelatihan tersebut untuk menciptakan peluang lapangan kerja baru sehingga mampu menyerap pengangguran.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!