LAMPUNG (IM) – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah. Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat
Topik: Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.