JAKARTA (IM) – Sejak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tarif listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450
Topik: keringanan tagihan listrik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.