Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK umumkan kebijakan baru, dimana dalam kebijakan itu. Selain Sekda, wakil bupati dan ajudan bupati. Terdapat kepala desa juga wajib menyetorkan laporan harta kekayaan
Topik: Komisi Pemberantasan Korupsi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.