JAKARTA (IM) – Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo,
Topik: Oknum Polisi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.