INFO (IM) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke pekerja dengan nilai Rp 600.000 per penerima. Lalu bagaimana pekerja yang sudah dirumahkan alias yang terkena
Topik: Pekerja/Buruh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.