Lampung Utara (IM) – Terdakwa kasus IS (18) merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dia dituntut pidana maksimal penjara selama 12 tahun denda Rp 100.000.000,- (seratus juta
Topik: Penasehat Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.