LAMPUNG UTARA (IM) – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan ini merujuk tercetusnya Resolusi Jihad yang berisi fatwa kewajiban
Topik: Pesantren
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.