Jakarta (IM) – Guna mewujudkan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) sebagai urusan pemerintahan yang bersifat wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Topik: Trantibumlinmas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.